Selasa, 21 April 2015

resiko legal

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam dunia yang semakin berkembang ini, sudah pastinya kita sudah sering kali mendengar kata resiko dalam kehidupan sehari-hari kita. Resiko  merupakan bagian dari kehidupan kerja individual maupun organisasi.  Berbagai macam resiko, seperti resiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, resiko terkena banjir di musim hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika resiko - resiko tersebut tidak kita antisipasi dari awal. Resiko dikaitkan dengan kemungkinan kejadian atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Sebagaimana kita pahami dan sepakati bersama bahwa tujuan perusahaan adalah membangun dan memperluas keuntungan kompetitif organisasi.
Resiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi.  Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan.  Menurut Wideman, ketidakpastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (opportunity), sedangkan ketidakpastian yang menimbulkan akibat yang merugikan disebut dengan istilah risiko (risk).  Dalam beberapa tahun terakhir, manajemen resiko menjadi trend utama baik dalam perbincangan, praktik, maupun pelatihan kerja.  Hal ini secara konkret menunjukkan pentingnya manajemen resiko dalam bisnis pada masa kini.
Oleh sebab itu resiko sangat perlu diolah karena resiko mengandung biaya yang tidak sedikit.  Bayangkan suatu kejadian di mana suatu perusahaan sepatu yang mengalami kebakaran.  Kerugian langsung dari peristiwa tersebut adalah kerugian finansial akibat asset yang terbakar (misalnya gedung, material, sepatu setengah jadi, maupun sepatu yang siap untuk dijual).  Namun juga dilihat kerugian tidak langsungnya, seperti tidak bisa beroperasinya perusahaan selama beberapa bulan sehingga menghentikan arus kas.  Akibat lainnya adalah macetnya pembayaran hutang kepada supplier dan kreditor karena terhentinya arus kas yang akhirnya akan menurunkan kredibilitas dan hubungan baik perusahaan dengan partner bisnis tersebut.
Resiko dapat dikurangi dan bahkan dihilangkan melalui manajemen resiko.  Peran dari manajemen resiko diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya resiko yang sangat berlebihan yang dapat membuat perusahaan gulung tikar, oleh sebab itu kita perlu melakukan ha-hal yang lebih terarah, salah satunya dengan mengukur dimensi resiko yang akan terjadi pada diri sendiri pada khususnya dan pada perusahaan pada umunya.



BAB II

PEMBAHASAN


A.      Pengertian Manajemen Resiko

Menurut Wikipedia bahasa Indonesia menyebutkan bahwa manajemen resiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi resiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumber daya.  Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan resiko kepada pihak lain, menghindari resiko, mengurangi efek negatif resiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi resiko tertentu.  Manajemen resiko tradisional terfokus pada resiko- resiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, dan tuntutan hukum).
Menurut Djohanputro (2008;43) Manajemen resiko merupakan proses terstruktur dan sistematis dalam mengidentifikasi, mengukur, memetakan, mengembangkan alternatif penanganan resiko, dan memonitor dan mengendalikan penanganan resiko.
Menurut Smith (1990) Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran, dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
Ada pun pengertian menurut para ahli yaitu:
1.        Arthur Williams dan Richard, M. H.
”Resiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu”
2.        A. Abas Salim
”Resiko adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss)”

3.        Soekarto
”Resiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa”
4.        Herman Darmawi
”Resiko adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dengan yang diharapkan”.
5.        Prof Dr.Ir. Soemarno,M.S.
”Suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin terjadi disebut resiko”
Menurut Vibiznews.com, manajemen resiko adalah suatu proses mengidentifikasi, mengukur resiko, serta membentuk strategi untuk mengelolanya melalui sumber daya yang tersedia.  Strategi yang dapat digunakan antara lain mentransfer resiko pada pihak lain, menghindari resiko, mengurangi efek buruk dari resiko dan menerima sebagian maupun seluruh konsekuensi dari resiko tertentu.
Manajemen resiko adalah bagian penting dari strategi manajemen semua wirausaha. Proses di mana suatu organisasi yang sesuai metodenya dapat menunjukkan resiko yang terjadi pada suatu aktivitas menuju keberhasilan di dalam masing-masing aktivitas dari semua aktivitas.  Fokus dari manajemen resiko yang baik adalah identifikasi dan cara mengatasi resiko.  Sasarannya untuk menambah nilai maksimum berkesinambungan (sustainable) organisasi.  Tujuan utama untuk memahami potensi upside dan downside dari semua faktor yang dapat memberikan dampak bagi organisasi.  Manajemen resiko meningkatkan kemungkinan sukses, mengurangi kemungkinan kegagalan dan ketidakpastian dalam memimpin keseluruhan sasaran organisasi.
Manajemen resiko seharusnya bersifat berkelanjutan dan mengembangkan proses yang bekerja dalam keseluruhan strategi organisasi dan strategi dalam mengimplementasikan. Manajemen resiko seharusnya ditujukan untuk menanggulangi suatu permasalahan sesuai dengan metode yang digunakan dalam melaksanakan aktifitas dalam suatu organisasi di masa lalu, masa kini dan masa depan.
Berikut ini beberapa alternatif pilihan dalam mengelola suatu risiko dalam dunia bisnis:
1.      Penghindaran (Risk Avoidance)
Alternatif penghindaran risiko pada umumnya dapat dilakukan pada tahap perencanaan dimana kemungkinan-kemungkinan risiko yang terjadi dapat diatasi dengan berbagai tindakan pencegahan.  Misalnya risiko kebanjiran yang dapat diatasi dengan mencari lokasi yang bebas banjir, atau risiko melanggar peraturan pengelolaan lingkungan yang dapat dilakukan dengan mempersiapkan seluruh dokumen  dan persyaratan yang terkait dengan lingkungan atau risiko adanya penuntutan (komplain) dari konsumen terhadap produk  yang dihasilkan dapat dihindari dengan mencantumkan spesifikasi produk yang jelas dan rinci serta melakukan berbagai uji coba sebelum produk dipasarkan.   Namun untuk risiko murni (Pure Risk) dengan kemungkinan terjadinya rendah serta sukar diprediksi  teknik penghindaran tidak dapat digunakan.
2.      Menahan atau Menanggung (Risk Retention)
Pada suatu kondisi dengan pertimbangan tertentu perusahaan berani menanggung berbagai kemungkinan risiko yang terjadi.  Namun demikian, perusahaan tetap berupaya agar risiko itu  tidak terealisasi/terjadi atau juga mencadangkan sejumlah anggaran dengan pola tertentu sebagai antisipasi bila kondisi terburuk terjadi.  Berikut ini   beberapa bentuk risiko dan kondisi sehingga perusahaan berani menanggung risiko yang mungkin terjadi.
3.       Penahanan yang direncanakan dan tidak direncanakan
Yang dimaksud dengan penahanan risiko direncanakan adalah dimulai dari upaya untuk mengetahui seluruh risiko yang mungkin timbul,  atau mengindentifikasi risiko yang ada kemudian menyusun berbagai tindakan yang akan diambil.  Pada kondisi ini tindakan yang diambil menjadi tanggung jawab perusahaan sendiri dan tidak dialihkan pada pihak lain atau pihak ketiga diluar perusahaan contohnya perusahaan lebih menekankan pada pelatihan mengemudi dan seleksi pengemudi yang ketat dalam upaya mengantisipasi risiko terjadinya kerusakan kendaraan akibat kecelakaan.  Pada kondisi ini perusahaan lebih memilih menganggarkan dana untuk meningkatkan ketrampilan mengemudi daripada mengasuransikan kendaraan.
Sedangkan penahanan risiko tidak direncanakan adalah merupakan bentuk kegagalan perusahaan dalam mengindentifikasi risiko yang mungkin terjadi sehingga pada saat risiko itu terjadi perusahaan tidak memiliki anggaran atau tidak  memiliki tindakan yang telah terencana dalam mengatasinya.  Misalnya risiko kegagalan peluncuran produk terkait dengan tenaga ahli yang beralih pada perusahaan lain, atau tuntutan konsumen terhadap produk dll.
4.      Pendanaan risiko yang ditahan
Seperti tersebut diatas, dalam menerapkan risk retension (menahan risiko) perusahaan tetap membutuhkan angaran walaupun dalam jumlah yang lebih sedikit jika dibandingkan harus melakukan risk transfer.  Pada jenis usaha tertentu pembebanan dalam menerapkan retensison risk dapat dialihkan kepada konsumen melalui penambahan sejumlah biaya tertentu dari produk yang dihasilkan perusahaan.  Namun penerapa metode ini perlu mempertimbangkan agar penambahan biaya tidak mengurangi daya saing perusahaan ditinjau dari harga yang ditawarkan.  Misalnya risiko kehilangan atau rusak dari produk yang ditawarkan pada perusahaan retail (supermarket).  Hal ini dapat diketahui dari adanya perbedaan harga yang ditawarkan untuk item yang sama pada supermarket yang berbeda (perbedaan ini juga dimungkinkan dari diskon yang diberikan rekanan pada supermarket tersebut).
Berikut ini beberapa model pendanaan untuk risk retension: 
a.       Dana Cadangan
Dana cadangan merupakan pengalokasian atau penyisihan dana tertentu dapat  dari keuntungan perusahaan atau yang lain secara periodik dengan tujuan  untuk pembiayaan kerugian yang mungkin.  Misalnya saja sebesar 1 % dari laba ditahan dialokasikan untuk pengelolaan risiko.


b.      Self Insurance
Self insurance dilakukan dengan cara menyisingkan atau membayarkan sejumlah dana tertentu (berdasarkan hasil perhitungan) kepada pihak didalam perusahaan yang ditugaskan untuk mengelola risiko.  Yang perlu diperhatikan dalam self insurance adalah eksposure diperusahaan cukup besar dan risiko dapat  diprediksi dengan baik.  Keuntungan dari metode ini adalah bila kejadian tidak terjadi maka tidak menimbulkan biaya tambahan.Bayangkan bila hal ini terjadi dan kita telah membayar premi asuransi yang tidak mungkin ditarik kembali.Sedangkan kerugian atau keterbatasan dari konsep self insurance adalah jumlah eksposurennya yang harus tinggi sehingga memenuhi skala ekonominya.
c.       Captive Insurance
Captive insurance sebenarnya tidak jauh  berbeda dengan self insurance dimana perusahaan membayarkan atau mengalokasikan sejumlah dana tertentu kepada pihak didalam  perusahaan (pengelola risiko).  Namun untuk captive insurance pihak pengelola risiko   mendirikan perusahaan lain yangmerupakan anak perusahaannya.
Manajemen resiko harus diintegrasikan dalam budaya organisasi dengan kebijaksanaan yang efektif dan diprogram untuk dipimpin beberapa manajemen senior. Manajemen resiko harus diterjemahkan sebagai suatu strategi dalam teknis dan sasaran operasional, pemberian tugas dan tanggung jawab serta kemampuan merespon secara menyeluruh pada suatu organisasi, di mana setiap manajer dan pekerja memandang manajemen resiko sebagai bagian dari deskripsi kerja. Manajemen resiko mendukung akuntabilitas (keterbukaan), kinerja pengukuran dan reward, mempromosikan efisiensi operasional dari semua tingkatan





B.  Jenis Atau Tipe Risiko
Secara umum risiko dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.    Risiko Murni (pure risk)
Risiko di mana kemungkinan kerugian ada, tetapi kemungkinan keuntungan tidak ada (yang hanya ada kerugian).
Contoh: risiko kecelakaan, kebakaran, banjir, dan semacamnya (risiko-risiko yang bergerak pada satu arah saja yaitu arah kerugian).
Asuransi biasanya lebih banyak berurusan dengan risiko murni.
Risiko murni (pure risk) dapat dikelompokkan pada 3 (tiga) tipe risiko, yaitu:
a.       Risiko aset fisik
Merupakan risiko yang berakibat timbulnya kerugian pada aset fisik suatu perusahaan.
Contoh: kebakaran, banjir, gempa, tsunami, gunung meletus, dll.
b.      Risiko karyawan
Merupakan risiko karena apa yang dialami oleh karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Contoh: kecelakaan kerja sehingga aktivitas perusahaan terganggu.
c.       Risiko Legal
Merupakan risiko dalam bidang kontrak yang mengecewakan atau kontrak tidak berjalan sesuai dengan rencana. Risiko ini akibat kelemahan masalah hukum, mulai dari tuntutan hukum, tidak adanya kerangka hukum, dan kelemahan perjanjian.
Contoh: perselisihan dengan perusahaan lain sehingga adanya persoalan seperti ganti rugi.
2.    Risiko Spekulatif (speculative risk)
Risiko dimana kita mengharapkan terjadinya kerugian dan juga keuntungan. Kemungkinan kerugian ada, tetapi disamping itu juga terdapat kemungkinan untung. Risiko ini biasanya berkaitan dengan risiko usaha atau bisnis.
Contoh: perjudian, pembelian saham, valuta asing, saving dalam bentuk emas, perubahan tingkat suku bunga perbankan.
Risiko spekulatif (speculative risk) dapat dikelompokan sebagai berikut:
a.       Risiko pasar
Merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar yang bervariasi, seperti akibat suku bunga, nilai tukar, dan komoditas.
Contoh: harga saham mengalami penurunan sehingga menimbulkan kerugian.
b.      Risiko kredit/investasis
Merupakan risiko yang terjadi karena counter party (debitur) gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan.
Contoh: timbulnya kredit macet, persentase piutang meningkat.
c.       Risiko likuiditas
Merupakan risiko karena ketidakmampuan memenuhi kebutuhan kas/ketidakmampuan dalam menempatkan kewajiban (liability).
Contoh: kepemilikan kas menurun, sehingga tidak mampu membayar hutang secara tepat, menyebabkan perusahaan harus menjual aset yang dimilikinya.
d.      Risiko operasional
Merupakan risiko yang disebabkan pada kegiatan operasional yang tidak berjalan dengan lancar.
Contoh: terjadi kerusakan pada komputer karena berbagai hal termasuk terkena virus.
e.       Risiko strategi
Risiko yang timbul akibat lemahnya pembentukan dan penerapan strategi perusahaan, lemahnya pengambilan keputusan dalam dunia bisnis atau kesenjangan reaksi dalam menghadapi perubahan. Risiko ini dikelola pada level direksi dan memerlukan perencanaan strategi.

Sasaran dari pelaksanaan manajemen resiko adalah untuk mengurangi resiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat.  Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi, dan politik.  Di sisi lain, pelaksanaan manajemen resiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya entitas manajemen resiko (manusia, staff, organisasi).
 Dalam perkembangannya resiko-resiko yang dibahas dalam manajemen resiko dapat diklasifikasi menjadi:
a.       Resiko Operasional
b.      Resiko Hazard
c.       Resiko Finansial
d.      Resiko Strategis
Hal ini menimbulkan ide untuk menerapkan pelaksanaan manajemen resiko terintegrasi korporasi (enterprise risk management). Manajemen resiko dimulai dari proses identifikasi resiko, menganalisa resiko, monitoring dan evaluasi.
a.         Mengidentifikasi resiko
Proses ini meliputi identifikasi resiko yang mungkin terjadi dalam suatu aktivitas usaha.  Identifikasi resiko secara akurat dan kompleks sangatlah vital dalam manajemen resiko.  Salah satu aspek penting dalam identifikasi resiko adalah mendaftar resiko yang mungkin terjadi sebanyak mungkin.  Teknik-teknik yang dapat digunakan dalam identifikasi resiko antara lain:
1.      Brainstorming
2.      Survey
3.      Wawancara
4.      Informasi historis
5.      Kelompok kerja

b.        Menganalisa resiko
Setelah melakukan identifikasi resiko, maka tahap berikutnya adalah pengukuran resiko dengan cara melihat seberapa besar potensi terjadinya kerusakan (severity) dan probabilitas terjadinya resiko tersebut.  Penentuan probabilitas terjadinya suatu event sangatlah subjektif dan lebih berdasarkan nalar dan pengalaman.  Beberapa resiko memang mudah untuk diukur, namun sangatlah sulit untuk memastikan probabilitas suatu kejadian yang sangat jarang terjadi.  Sehingga, pada tahap ini sangatlah penting untuk menentukan dugaan yang terbaik supaya nantinya kita dapat memprioritaskan dengan baik dalam implementasi perencanaan manajemen resiko.
Kesulitan dalam pengukuran resiko adalah menentukan kemungkinan terjadi suatu resiko karena informasi statistik tidak selalu tersedia untuk beberapa resiko tertentu.  Selain itu, mengevaluasi dampak kerusakan (severity) sering kali cukup sulit untuk asset immaterial.
c.         Monitoring resiko dan evaluasi
Mengidentifikasi, menganalisa dan merencanakan suatu resiko merupakan bagian penting dalam perencanaan suatu proyek.  Namun, manajemen resiko tidaklah berhenti sampai di sini saja.  Praktek, pengalaman, dan terjadinya kerugian akan membutuhkan suatu perubahan dalam rencana dan keputusan mengenai penanganan suatu resiko.  Sangatlah penting untuk selalu memonitor proses dari awal mulai dari identifikasi resiko dan pengukuran resiko untuk mengetahui keefektifan respon yang telah dipilih dan untuk mengidentifikasi adanya resiko yang baru maupun berubah.  Sehingga, ketika suatu resiko terjadi maka respon yang dipilih akan sesuai dan diimplementasikan secara efektif.
C.      Konsep Resiko
Resiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi.  Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan.  Istilah resiko memiliki beberapa definisi.  Resiko dikaitkan dengan kemungkinan kejadian, atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.   Menurut Vaughan (1978) mengemukakan beberapa definisi resiko sebagai berikut:
1.        Risk is the chance of loss (resiko adalah kans kerugian)
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga resiko tidak ada. 
2.       Risk is the possibility of loss (resiko adalah kemungkinan kerugian).
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada di antara nol dan satu.  Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.
3.        Risk is uncertainty (resiko adalah ketidakpastian).
Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective.  Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi resiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan.  Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi resiko berikut.
4.        Risk is the dispersion of actual from expected results (resiko merupakan  penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan).
Ahli statistik mendefinisikan resiko sebagai derajat penyimpangan sesuatu nilai di sekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata.
5.        Risk is the probability of any outcome different from the one expected (resiko adalah probabilitas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan)
Menurut definisi di atas, resiko bukan probabilitas dari suatu kejadian tunggal, tetapi probabilitas dari beberapa outcome yang berbeda dari yang diharapkan. Dari berbagai definisi di atas, resiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan, atau tidak terduga.  Dengan kata lain, kemungkinan itu sudah menunjukkan adanya ketidakpastian.
D. Manfaat Manajemen Risiko
Manfaat yang diperoleh dengan menerapkan manajemen resiko antara lain Yaitu:
  1. Memudahkan estimasi biaya.
  2. Memberikan pendapat dan intuisi dalam pembuatan keputusan yang dihasilkan dalam cara yang benar.
  3. Memungkinkan bagi para pembuat keputusan untuk menghadapi resiko dan ketidakpastian dalam keadaan yang nyata.
  4. Memungkinkan bagi para pembuat keputusan untuk memutuskan berapa banyak informasi yang dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
  5. Meningkatkan pendekatan sistematis dan logika untuk membuat keputusan.
  6. Menyediakan pedoman untuk membantu perumusan masalah.
  7. Memungkinkan analisa yang cermat dari pilihan-pilihan alternatif.
Menurut Darmawi, (2005 p. 11) Manfaat manajemen risiko yang diberikan terhadap perusahaan dapat dibagi dalam 5 (lima) kategori utama yaitu :
  1. Manajemen risiko mungkin dapat mencegah perusahaan dari kegagalan.
  2. Manajemen risiko menunjang secara langsung peningkatan laba.
  3. Manajemen risiko dapat memberikan laba secara tidak langsung.
  4. Adanya ketenangan pikiran bagi manajer yang disebabkan oleh adanya perlindungan terhadap risiko murni, merupakan harta non material bagi perusahaan itu.
  5. Manajemen risiko melindungi perusahaan dari risiko murni, dan karena kreditur pelanggan dan pemasok lebih menyukai perusahaan yang dilindungi maka secara tidak langsung menolong meningkatkan public image.



E. Konsep Manajemen Risiko
Hazard à Peril à Losser
Hazard adalah keadaan bahaya yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya  peril (bencana).
Peril adalah suatu peristiwa/kejadian yang dapat menimbulkan kerugian atau bermacam kerugian.
Losser adalah kerugian yang diderita akibat kejadian yang tidak diharapkan tapi ternyata terjadi
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).
Didalam manajemen risiko dikenal beberapa konsep yang berhubungan dengan risiko itu sendiri diantaranya adalah:
  1. Risk is the change of loss, risiko diartikan sebagai kemungkinan akan terjadinya kerugian.
  2. Risk is the possibility of loss, risiko adalah kemungkinan kerugian.
  3. Risk is Uncertainty, risiko adalah ketidakpastian.
  4. Risk is the dispersion of actual from expected result, risiko merupakan penye-baran hasil actual dari hasil yang diharapkan.
  5. Risk is the probability of any outcome different from the one expected, risiko adalah probabilitas atas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan.
Dari beberapa definisi diatas, maka risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tak diinginkan atau tidak terduga. Dengan kata lain “kemungkinan” itu sudah menunjukkan adanya ketidakpastian. Ketidakpastian itu merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya risiko. Dan jika dikaji lebih lanjut “kondisi yang tidak pasti” itu timbul karena berbagai sebab, antara lain; jarak waktu dimulai perencanaan, keterbatasan informasi yang diperlukan, keterbatasan pengetahuan pengambil keputusan dan sebagainya
Jadi dapat disimpulkan bahwa Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum)
Konsep lain yang berkaitan dengan resiko adalah peril dan hazard.  Peril merupakan suatu peristiwa yang dapat menimbulkan terjadinya suatu kerugian. Sedangkan hazard merupakan keadaan dan kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril.
Hazard terdiri dari beberapa tipe, yaitu:
1. Physical hazard merupakan suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari objek yang dapat memperbesar terjadinya kerugian.
2. Moral hazard merupakan suatu kondisi yang bersumber dari orang yang berkaitan dengan sikap mental, pandangan hidup dan kebiasaan yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril.
3. Morale hazard merupakan suatu kondisi dari orang yang merasa sudah memperoleh jaminan dan menimbulkan kecerobohan sehingga memungkinkan timbulnya peril.
4. Legal hazard merupakan suatu kondisi pengabaian atas suatu peraturan atau perundang-undangan yang bertujuan melindungi masyarakat sehingga memperbesar terjadinya peril. Resiko dapat terjadi pada pelayanan, kinerja, dan reputasi dari institusi yang bersangkutan.
Resiko yang terjadi dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain kejadian alam, operasional, manusia, politik, teknologi, pegawai, keuangan, hukum, dan manajemen dari organisasi.
Suatu resiko yang terjadi dapat berasal dari resiko lainnya, dan dapat disebabkan oleh berbagai faktor.  Resiko rendahnya kinerja suatu instansi berasal dari resiko rendahnya mutu pelayanan kepada publik.  Resiko terakhir disebabkan oleh faktor-faktor sumber daya manusia yang dimiliki organisasi dan operasional seperti keterbatasan fasilitas kantor.  Resiko yang terjadi akan berdampak pada tidak tercapainya misi dan tujuan dari instansi tersebut, dan timbulnya ketidakpercayaan dari publik.
Resiko diyakini tidak dapat dihindari.  Berkenaan dengan sektor publik yang menuntut transparansi dan peningkatan kinerja dengan dana yang terbatas, resiko yang dihadapi instansi Pemerintah akan semakin bertambah dan meningkat.  Oleh karena itu, pemahaman terhadap resiko menjadi keniscayaan untuk dapat menentukan prioritas strategi dan program dalam pencapaian tujuan organisasi.
Kejadian sesungguhnya terkadang menyimpang dari perkiraan.  Artinya ada kemungkinan penyimpangan yang menguntungkan maupun merugikan.  Jika kedua kemungkinan itu ada, maka dikatakan resiko itu bersifat spekulatif. Sebaliknya, lawan dari risiko spekulatif adalah resiko murni, yaitu hanya ada kemungkinan kerugian dan tidak mempunyai kemungkinan keuntungan.  Manajer resiko tugas utamanya menangani risiko murni dan tidak menangani risiko spekulatif, kecuali jika adanya resiko spekulatif memaksanya untuk menghadapi resiko murni tersebut.
Menentukan sumber resiko adalah penting karena mempengaruhi cara penanganannya.  Sumber resiko dapat diklasifikasikan sebagai resiko sosial, resiko fisik, dan resiko ekonomi.
Biaya-biaya yang ditimbulkan karena menanggung resiko atau ketidakpastian dapat dibagi sebagai berikut:
1.      Biaya-biaya dari kerugian yang tidak diharapkan
2.      Biaya-biaya dari ketidakpastian itu sendiri
F. Mengidentifikasi resiko
Pengidentifikasian resiko merupakan proses analisa untuk menemukan secara sistematis dan berkesinambungan atas resiko (kerugian yang potensial) yang dihadapi perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan checklist untuk pendekatan yang sistematis dalam menentukan kerugian potensial.  Salah satu alternatif sistem pengklasifikasian kerugian dalam suatu checklist adalah; kerugian hak milik (property losses), kewajiban mengganti kerugian orang lain (liability losses) dan kerugian personalia (personnel losses).  Checklist yang dibangun sebelumnya untuk menemukan resiko dan menjelaskan jenis-jenis kerugian yang dihadapi oleh suatu perusahaan.
Perusahaan yang sifat operasinya kompleks, berdiversifikasi dan dinamis, maka diperlukan metode yang lebih sistematis untuk mengeksplorasi semua segi. Metode yang dianjurkan adalah sebagai berikut:
1.      Questioner analisis resiko (risk analysis questionnaire)
2.      Metode laporan Keuangan (financial statement method)
3.      Metode peta aliran (flow-chart)
4.      Inspeksi langsung pada objek
5.      Interaksi yang terencana dengan bagian-bagian perusahaan
6.      Catatan statistik dari kerugian masa lalu
7.      Analisis lingkungan
Dengan mengamati langsung jalannya operasi, bekerjanya mesin, peralatan, lingkungan kerja, kebiasaan pegawai dan seterusnya, manajer resiko dapat mempelajari kemungkinan tentang hazard. Oleh karena itu, keberhasilannya dalam mengidentifikasi resiko tergantung pada kerja sama yang erat dengan bagian-bagian lain yang terkait dalam perusahaan. Manajer resiko dapat menggunakan tenaga pihak luar untuk proses mengidentifikasikan resiko, yaitu agen asuransi, broker, atau konsultan manajemen resiko. Hal ini tentunya memiliki kelemahan, di mana mereka membatasi proses hanya pada resiko yang diasuransikan saja.  Dalam hal ini diperlukan strategi manajemen untuk menentukan metode atau kombinasi metode yang cocok dengan situasi yang dihadapi
G. Contoh Kasus Resiko Legal
DERIVATIF
Derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi acuan pokok atau juga disebut produk turunan (underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.
Dari teori yang telah kami paparkan diatas maka kami mengambil contoh kasus resiko legal yaitu :
1.        PANIN BANK VS. PT MATAHARI PUSAKATAMA
Pada tanggal 23 September 1996, PT. Matahari Pusakatama menerima fasilitas pinjaman jangka panjang (PJP) dari Bank Panin sebesar Rp. 41,5 milyar dengan jangka waktu kredit 5 tahun disertai jaminan Hak Tanggungan peringkat pertama atas tiga bidang tanah berikut gedung Matahari Plaza senilai Rp. 41.499.999.911,­. Mengingat pendapatan sewa yang diperoleh dari Matahari Department Store adalah dalam mata uang US Dollar, PT. Matahari Pusakatama melihat peluang untuk meminimalkan beban bunga pinjaman rupiahnya melalui transaksi cross currency swap (swap). Tindakan tersebut lebih dikenal dengan istilah hedging, yaitu suatu upaya untuk melindungi risiko yang mungkin timbul di dalam suatu transaksi.
Cross currency swap adalah kombinansi dari interest rate swap dan currency swap karena transaksi ini berkenaan dengan suku bunga dan nilai tukar. Interest rate swap adalah suatu perjanjian dimana suatu pihak (A) menyetujui dan mengikatkan dirinya untuk melakukan pembayaran secara berkala kepada pihak lain (B), dimana pembayaran ditentukan dengan merujuk pada suatu jumlah pokok tertentu yang disepakati para pihak untuk keperluan kalkulasi tersebut saja (notional amount/calculation amount) dan suku bunga tetap (fixed interest rate) atau mengambang (floating interest rate) dan sebaliknya B menyetujui dan mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran secara berkala kepada pihak A, pembayaran mana ditentukan dengan merujuk pada jumlah pokok kalkulasi (notional amount/calculation amount) yang sama dan suku bunga mengambang (floating interest rate) atau tetap (fixed interest rate).
Currency swap adalah suatu perjanjian dimana suatu pihak (A) menyetujui dan mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran secara berkala kepada pihak lain (B), dimana pembayaran ditentukan dengan merujuk pada suatu jumlah pokok tertentu yang disepakati para pihak untuk keperluan kalkulasi tersebut saja (notional amount/calculation amount) dalam mata uang tertentu dan suku bunga mengambang (floating interest rate) atau tetap (fixed interest rate), dan sebaliknya B menyetujui dan mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran secara berkala kepada A, dimana pembayaran ditentukan dengan merujuk pada suatu jumlah pokok tertentu yang disepakati para pihak untuk keperluan kalkulasi tersebut saja (notional amount /calculation amount) dalam mata uang tertentu dan suku bunga mengambang (floating interest rate) atau tetap (fixed interest rate).
Pada tanggal 30 September 1996, PT. Matahari Pusakatama melakukan transaksi cross currency swap (tukar menukar valuta) dengan Bank Panin, dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 17,9 juta dimana pembayaran dilakukan setiap 3 bulan sebesar Rp. 1 milyar ditambah bunga dengan pembayaran pokok pinjaman terakhir sebesar Rp. 22,5 milyar dan jatuh waktu fasilitas tersebut pada tanggal 30 September 2001. Transaksi cross currency swap ini merupakan salah satu bentuk dari transaksi derivatif, dimana transaksi cross currency swap ini berfungsi sebagai perlindungan terhadap adanya gejolak nilai tukar dan bunga antar dua mata uang yang berbeda.
Cross currency swap yang dilakukan antara PT. Matahari Pusakatama dengan Bank Panin adalah sebagai berikut: 
PT. Matahari Pusakatama berkewajiban untuk menyerahkan uang sejumlah total US$. 17,9 juta kepada Bank Panin yang dibayar secara cicilan setiap 3 bulan sebesar US$ 431,406.38 ditambah bunga tetap sebesar 10,65% p.a, dengan pembayaran cicilan terakhir sebesar US$. 9,706,643.66 - Bank Panin berkewajiban untuk menyerahkan uang sejumlah total Rp 41,5 miliyar kepada PT. Matahari Pusakatama yang dibayar secara cicilan setiap 3 bulan sebesar Rp. 1 Miliyar ditambah bunga tetap sebesar 19,75 % p.a. dengan pembayaran cicilan terakhir sebesar 22,5 miliyar.
Sejak terjadinya krisis pada pertengahan 1997, PT. Matahari Pusakatama mulai kesulitan untuk memenuhi kewajiban swapnya karena pendapatan sewa dari Matahari Department Store tidak berdasarkan nilai tukar pasar, namun hanya menggunakan nilai tukar sebesar Rp. 4.000,­ /US$. Di sisi lain PT. Matahari Pusakatama memiliki kewajiban pembayaran dalam mata uang US Dollar kepada Bank Panin. Hal ini mengakibatkan cash flow mismatch pada PT. Matahari Pusakatama yang pada akhirnya mengakibatkan PT. Matahari Pusakatama tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya pada Bank Panin, baik kewajiban atas PJP maupun kewajiban atas cross currency swap.
H.      Penyelesaian
Untuk menyelesaikan seluruh pinjamannya kepada Bank Panin, PT. Matahari Pusakatama minta agar dilakukan restrukturisasi seluruh kewajiban. Proses restrukturisasi telah mulai sejak akhir tahun 2000, dimana PT. Matahari Pusakatama mengajukan unwind terhadap transaksi swap. Perincian atas transaksi unwind yang dilakukan oleh PT. Matahari Pusakatama dilakukan berdasarkan surat­surat konfirmasi transaksi unwind yang telah disetujui oleh PT. Matahari Pusakatama. Dengan dilakukannya transaksi unwind tersebut, maka kewajiban semula PT. Matahari Pusakatama untuk melakukan pembayaran US Dollar berdasarkan transaksi swap telah berubah menjadi kewajiban pembayaran dalam rupiah.
Pada akhir bulan Juni 2001 telah dicapai kesepakatan restrukturisasi seluruh kewajiban PT. Matahari Pusakatama. Kesepakatan ini dicapai dalam suatu pertemuan dengan PT. Matahari Pusakatama di Bank Panin. Adapun garis besar kesepakatan restrukturisasi adalah sebagai berikut: 
1.    Selambatnya pada tanggal 29 Juni 2002 Bank Panin telah menerima dana initial payment sebesar 20% dari total kewajiban PT. Matahari Pusakatama pada posisi tanggal 29 Juni 2001; 
2.    Bank Panin akan memberikan diskon sebesar jumlah initial payment yang dilakukan oleh PT. Matahari Pusakatama. 
3.    Denda atas tunggakan PJP akan dihapuskan, sementara tunggakan bunga akan ditambahkan pada jumlah kewajiban setelah initial payment dan diskon; 
4.    Selanjutnya atas sisa kewajiban akan direstrukturisasi.

Bahwa karena PT. Matahari Pusakatama tidak dapat memenuhi kewajiban­-kewajibannya maka Bank Panin mengajukan permohonan eksekusi Hak Tanggungan. Atas permohonan PT. Matahari Pusakatama mengajukan bantahan. Menurut keterangan saksi ahli Hariyadi Ramelan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan cross currency swap adalah bentuk transaksi derivatif yang dibuat untuk menjadi sarana memprediksi nilai tukar rupiah atau tingkat suku bunga dari perubahan-­perubahan yang mungkin akan terjadi pada nilai tukar antar mata uang atau tingkat suku bunga.
Bahwa Para pihak yang terlibat dalam permasalahan ini terikat secara hukum untuk memenuhi prestasinya baik itu prestasi yang tercemin dari perjanjian kredit dan perjanjian jaminan, perjanjian cross currency swap maupun perubahan dan penegasan kembali terhadap perjanjian kredit dan perjanjian jaminan yang memuat dua jenis fasilitas yaitu fasilitas pinjaman uang dan fasilitas tukar menukar valuta (cross currency swap), dimana dalam perjanjian-­perjanjian tersebut telah ditentukan secara pasti mengenai: 
a.   jangka waktu pembayaran 
b.   jangka waktu pembayaran tukar menukar valuta 
c.    bunga 
d.   denda keterlambatan 
Bahwa selanjutnya mengenai perjanjian cross currency swap yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, didalamnya telah membuktikan adanya jadwal pembayaran yang harus dilakukan oleh PT. Matahari Pusakatama, mengingat di dalam perjanjian tersebut dimuat klausula mengenai pembayaran oleh PT. Matahari Pusakatama kepada Bank Panin yang dilakukan dalam US Dollar dan dari Bank Panin kepada PT. Matahari Pusakatama dalam bentuk rupiah.
Bahwa transaksi derivatif yang berupa cross currency swap dalam perkara ini merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum Indonesia Asas kebebasan berkontrak menurut hukum perjanjian Indonesia meliputi ruang lingkup sebagai berikut: 
1.    Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian. 
2.    Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian. 
3.    Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa dari perjanjian yang akan dibuatnya. 
4.    Kebeban untuk menentukan obyek perjanjian. 
5.    Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian. 
6.    Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-­undang yang bersifat opsional (aanvullend, optional).
Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang­undang bagi mereka yang membuatnya, oleh karena itu para pihak sudah selayaknya PT. Matahari Pusakatama dan Bank Panin selaku pihak-­pihak di dalam PJP dan cross currency swap terikat dengan klausula yang ada di dalam perjanjian tersebut.
Di dalam Pasal 3 UU No. 4 Tahun 1996 disebutkan mengenai 3 jenis hutang yang dapat dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan berdasarkan 2 jenis perjanjian yaitu perjanjian utang piutang dan perjanjian lain, dimana hutanghutang tersebut adalah: 1. Hutang yang telah ada; 2. Hutang yang baru akan ada, tetapi telah diperjanjikan sebelumnya dengan jumlah tertentu; 3. Hutang yang baru akan ada tetapi telah diperjanjikan sebelumnya dengan jumlah yang pada saat permohonan eksekusi hak tanggungan diajukan ditentukan berdasarkan perjanjian hutang piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan hutang piutang yang bersangkutan Berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas terbuktilah bahwa hutang dari cross currency swap juga dapat diikat dengan jaminan pembebanan Hak Tanggungan. Maka dari itu, PT. Matahari Pusakatama memang telah melakukan suatu tindakan wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban yang telah diatur di dalam perjanjian yang telah mereka sepakati bersama, sehingga Bank Panin memiliki hak untuk mengajukan eksekusi atas apa yang menjadi hak tanggungannya.



BAB III

PENUTUP


A.      Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa manajemen resiko adalah suatu proses mengidentifikasi, mengukur resiko, serta membentuk strategi untuk mengelolanya melalui sumber daya yang tersedia.

Manajemen resiko adalah bagian penting dari strategi manajemen semua wirausaha. Proses di mana suatu organisasi yang sesuai metodenya dapat menunjukkan resiko yang terjadi pada suatu aktivitas menuju keberhasilan di dalam masing-masing aktivitas dari semua aktivitas.  Fokus dari manajemen resiko yang baik adalah identifikasi dan cara mengatasi resiko

  

DAFTAR PUSTAKA

http://memebali.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-kecurangan-derivatif.html




















2 komentar:

  1. Halo, nama saya Mia Mulyadi. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa lender online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
    Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  2. Sands Casino
    Play in our casino or browse Vegas style slot machines from renowned suppliers including Pragmatic Play, Bally Slots, 샌즈 카지노 주소 Play'n GO, and more. Rating: 5 · ‎1 vote

    BalasHapus