BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam dunia yang
semakin berkembang ini, sudah pastinya kita sudah sering kali mendengar kata
resiko dalam kehidupan sehari-hari kita.
Resiko merupakan bagian dari kehidupan kerja individual maupun
organisasi. Berbagai macam resiko, seperti resiko kebakaran, tertabrak
kendaraan lain di jalan, resiko terkena banjir di musim hujan dan sebagainya,
dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika resiko - resiko tersebut tidak
kita antisipasi dari awal. Resiko dikaitkan dengan kemungkinan kejadian atau
keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Sebagaimana kita pahami dan sepakati bersama bahwa tujuan perusahaan adalah
membangun dan memperluas keuntungan kompetitif organisasi.
Resiko
berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi karena kurang atau tidak
tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang
tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau
merugikan. Menurut Wideman, ketidakpastian yang menimbulkan kemungkinan
menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (opportunity), sedangkan
ketidakpastian yang menimbulkan akibat yang merugikan disebut dengan istilah risiko
(risk). Dalam beberapa tahun terakhir, manajemen resiko menjadi
trend utama baik dalam perbincangan, praktik, maupun pelatihan kerja. Hal
ini secara konkret menunjukkan pentingnya manajemen resiko dalam bisnis pada
masa kini.
Oleh sebab itu
resiko sangat perlu diolah karena resiko mengandung biaya yang tidak
sedikit. Bayangkan suatu kejadian di mana suatu perusahaan sepatu yang
mengalami kebakaran. Kerugian langsung dari peristiwa tersebut adalah
kerugian finansial akibat asset yang terbakar (misalnya gedung, material,
sepatu setengah jadi, maupun sepatu yang siap untuk dijual). Namun juga
dilihat kerugian tidak langsungnya, seperti tidak bisa beroperasinya perusahaan
selama beberapa bulan sehingga menghentikan arus kas. Akibat lainnya
adalah macetnya pembayaran hutang kepada supplier dan kreditor karena
terhentinya arus kas yang akhirnya akan menurunkan kredibilitas dan hubungan
baik perusahaan dengan partner bisnis tersebut.
Resiko
dapat dikurangi dan bahkan dihilangkan melalui manajemen resiko. Peran
dari manajemen resiko diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya resiko yang
sangat berlebihan yang dapat membuat perusahaan gulung tikar, oleh sebab itu
kita perlu melakukan ha-hal yang lebih terarah, salah satunya dengan mengukur
dimensi resiko yang akan terjadi pada diri sendiri pada khususnya dan pada
perusahaan pada umunya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Manajemen Resiko
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia menyebutkan bahwa manajemen resiko
adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian
yang berkaitan dengan ancaman, suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk
penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi resiko
dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumber daya. Strategi yang dapat diambil antara lain
adalah memindahkan resiko kepada pihak lain, menghindari resiko, mengurangi
efek negatif resiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi resiko
tertentu. Manajemen resiko tradisional
terfokus pada resiko- resiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal
(seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, dan tuntutan hukum).
Menurut Djohanputro (2008;43) Manajemen resiko merupakan
proses terstruktur dan sistematis dalam mengidentifikasi, mengukur, memetakan,
mengembangkan alternatif penanganan resiko, dan memonitor dan mengendalikan
penanganan resiko.
Menurut Smith (1990) Manajemen Resiko didefinisikan
sebagai proses identifikasi, pengukuran, dan kontrol keuangan dari sebuah
resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek
yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
Ada pun pengertian menurut para
ahli yaitu:
1.
Arthur
Williams dan Richard, M. H.
”Resiko
adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode
tertentu”
2.
A.
Abas Salim
”Resiko
adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa
kerugian (loss)”
3.
Soekarto
”Resiko
adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa”
4.
Herman
Darmawi
”Resiko
adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dengan yang diharapkan”.
5.
Prof
Dr.Ir. Soemarno,M.S.
”Suatu
kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak
menguntungkan yang mungkin terjadi disebut resiko”
Menurut Vibiznews.com, manajemen resiko
adalah suatu proses mengidentifikasi, mengukur resiko, serta membentuk strategi
untuk mengelolanya melalui sumber daya yang tersedia. Strategi yang dapat digunakan antara lain
mentransfer resiko pada pihak lain, menghindari resiko, mengurangi efek buruk
dari resiko dan menerima sebagian maupun seluruh konsekuensi dari resiko
tertentu.
Manajemen resiko adalah bagian penting dari
strategi manajemen semua wirausaha. Proses di mana suatu organisasi yang sesuai
metodenya dapat menunjukkan resiko yang terjadi pada suatu aktivitas menuju
keberhasilan di dalam masing-masing aktivitas dari semua aktivitas. Fokus dari manajemen resiko yang baik adalah
identifikasi dan cara mengatasi resiko.
Sasarannya untuk menambah nilai maksimum berkesinambungan (sustainable)
organisasi. Tujuan utama untuk memahami
potensi upside dan downside dari semua faktor yang dapat memberikan dampak bagi
organisasi. Manajemen resiko meningkatkan
kemungkinan sukses, mengurangi kemungkinan kegagalan dan ketidakpastian dalam
memimpin keseluruhan sasaran organisasi.
Manajemen resiko seharusnya bersifat
berkelanjutan dan mengembangkan proses yang bekerja dalam keseluruhan strategi
organisasi dan strategi dalam mengimplementasikan. Manajemen resiko seharusnya
ditujukan untuk menanggulangi suatu permasalahan sesuai dengan metode yang
digunakan dalam melaksanakan aktifitas dalam suatu organisasi di masa lalu,
masa kini dan masa depan.
Berikut
ini beberapa alternatif pilihan dalam mengelola suatu risiko dalam dunia
bisnis:
1.
Penghindaran (Risk Avoidance)
Alternatif penghindaran
risiko pada umumnya dapat dilakukan pada tahap perencanaan dimana
kemungkinan-kemungkinan risiko yang terjadi dapat diatasi dengan berbagai
tindakan pencegahan. Misalnya risiko kebanjiran yang dapat diatasi dengan
mencari lokasi yang bebas banjir, atau risiko melanggar peraturan pengelolaan
lingkungan yang dapat dilakukan dengan mempersiapkan seluruh dokumen dan
persyaratan yang terkait dengan lingkungan atau risiko adanya penuntutan
(komplain) dari konsumen terhadap produk yang dihasilkan dapat dihindari
dengan mencantumkan spesifikasi produk yang jelas dan rinci serta melakukan
berbagai uji coba sebelum produk dipasarkan. Namun untuk risiko
murni (Pure Risk) dengan kemungkinan terjadinya rendah serta sukar
diprediksi teknik penghindaran tidak dapat digunakan.
2.
Menahan atau Menanggung (Risk Retention)
Pada suatu kondisi dengan
pertimbangan tertentu perusahaan berani menanggung berbagai kemungkinan risiko
yang terjadi. Namun demikian, perusahaan tetap berupaya agar risiko
itu tidak terealisasi/terjadi atau juga mencadangkan sejumlah anggaran
dengan pola tertentu sebagai antisipasi bila kondisi terburuk terjadi.
Berikut ini beberapa bentuk risiko dan kondisi sehingga perusahaan
berani menanggung risiko yang mungkin terjadi.
3.
Penahanan yang direncanakan dan tidak
direncanakan
Yang dimaksud dengan
penahanan risiko direncanakan adalah dimulai dari upaya untuk mengetahui
seluruh risiko yang mungkin timbul, atau mengindentifikasi risiko yang
ada kemudian menyusun berbagai tindakan yang akan diambil. Pada kondisi
ini tindakan yang diambil menjadi tanggung jawab perusahaan sendiri dan tidak
dialihkan pada pihak lain atau pihak ketiga diluar perusahaan contohnya
perusahaan lebih menekankan pada pelatihan mengemudi dan seleksi pengemudi yang
ketat dalam upaya mengantisipasi risiko terjadinya kerusakan kendaraan akibat
kecelakaan. Pada kondisi ini perusahaan lebih memilih menganggarkan dana
untuk meningkatkan ketrampilan mengemudi daripada mengasuransikan kendaraan.
Sedangkan penahanan risiko
tidak direncanakan adalah merupakan bentuk kegagalan perusahaan dalam
mengindentifikasi risiko yang mungkin terjadi sehingga pada saat risiko itu
terjadi perusahaan tidak memiliki anggaran atau tidak memiliki tindakan
yang telah terencana dalam mengatasinya. Misalnya risiko kegagalan
peluncuran produk terkait dengan tenaga ahli yang beralih pada perusahaan lain,
atau tuntutan konsumen terhadap produk dll.
4.
Pendanaan risiko yang ditahan
Seperti tersebut diatas,
dalam menerapkan risk retension (menahan risiko) perusahaan tetap membutuhkan
angaran walaupun dalam jumlah yang lebih sedikit jika dibandingkan harus
melakukan risk transfer. Pada jenis usaha tertentu pembebanan dalam
menerapkan retensison risk dapat dialihkan kepada konsumen melalui penambahan
sejumlah biaya tertentu dari produk yang dihasilkan perusahaan. Namun
penerapa metode ini perlu mempertimbangkan agar penambahan biaya tidak
mengurangi daya saing perusahaan ditinjau dari harga yang ditawarkan.
Misalnya risiko kehilangan atau rusak dari produk yang ditawarkan pada
perusahaan retail (supermarket). Hal ini dapat diketahui dari adanya
perbedaan harga yang ditawarkan untuk item yang sama pada supermarket yang
berbeda (perbedaan ini juga dimungkinkan dari diskon yang diberikan rekanan
pada supermarket tersebut).
Berikut ini beberapa model pendanaan untuk
risk retension:
a.
Dana Cadangan
Dana cadangan merupakan pengalokasian atau penyisihan dana tertentu
dapat dari keuntungan perusahaan atau yang lain secara periodik dengan
tujuan untuk pembiayaan kerugian yang mungkin. Misalnya saja
sebesar 1 % dari laba ditahan dialokasikan untuk pengelolaan risiko.
b.
Self Insurance
Self insurance dilakukan dengan cara menyisingkan atau membayarkan
sejumlah dana tertentu (berdasarkan hasil perhitungan) kepada pihak didalam
perusahaan yang ditugaskan untuk mengelola risiko. Yang perlu
diperhatikan dalam self insurance adalah eksposure diperusahaan cukup besar dan
risiko dapat diprediksi dengan baik. Keuntungan dari metode ini
adalah bila kejadian tidak terjadi maka tidak menimbulkan biaya
tambahan.Bayangkan bila hal ini terjadi dan kita telah membayar premi asuransi
yang tidak mungkin ditarik kembali.Sedangkan kerugian atau keterbatasan dari
konsep self insurance adalah jumlah eksposurennya yang harus tinggi sehingga
memenuhi skala ekonominya.
c.
Captive Insurance
Captive insurance sebenarnya tidak jauh berbeda dengan self
insurance dimana perusahaan membayarkan atau mengalokasikan sejumlah dana
tertentu kepada pihak didalam perusahaan (pengelola risiko). Namun
untuk captive insurance pihak pengelola risiko mendirikan
perusahaan lain yangmerupakan anak perusahaannya.
Manajemen resiko harus diintegrasikan dalam
budaya organisasi dengan kebijaksanaan yang efektif dan diprogram untuk
dipimpin beberapa manajemen senior. Manajemen resiko harus diterjemahkan
sebagai suatu strategi dalam teknis dan sasaran operasional, pemberian tugas
dan tanggung jawab serta kemampuan merespon secara menyeluruh pada suatu
organisasi, di mana setiap manajer dan pekerja memandang manajemen resiko
sebagai bagian dari deskripsi kerja. Manajemen resiko mendukung akuntabilitas
(keterbukaan), kinerja pengukuran dan reward, mempromosikan efisiensi
operasional dari semua tingkatan
B. Jenis
Atau Tipe Risiko
Secara umum risiko dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
1. Risiko
Murni (pure risk)
Risiko di mana kemungkinan
kerugian ada, tetapi kemungkinan keuntungan tidak ada (yang hanya ada
kerugian).
Contoh: risiko kecelakaan, kebakaran, banjir,
dan semacamnya (risiko-risiko yang bergerak pada satu arah saja yaitu arah
kerugian).
Asuransi biasanya lebih banyak berurusan dengan
risiko murni.
Risiko murni (pure risk)
dapat dikelompokkan pada 3 (tiga) tipe risiko, yaitu:
a. Risiko aset fisik
Merupakan risiko yang berakibat timbulnya kerugian
pada aset fisik suatu perusahaan.
Contoh:
kebakaran, banjir, gempa, tsunami, gunung meletus, dll.
b. Risiko karyawan
Merupakan risiko karena apa yang dialami oleh
karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Contoh:
kecelakaan kerja sehingga aktivitas perusahaan terganggu.
c. Risiko Legal
Merupakan risiko dalam bidang kontrak yang
mengecewakan atau kontrak tidak berjalan sesuai dengan rencana. Risiko ini
akibat kelemahan masalah hukum, mulai dari tuntutan hukum, tidak adanya
kerangka hukum, dan kelemahan perjanjian.
Contoh:
perselisihan dengan perusahaan lain sehingga adanya persoalan seperti ganti
rugi.
2. Risiko
Spekulatif (speculative risk)
Risiko dimana kita mengharapkan
terjadinya kerugian dan juga keuntungan. Kemungkinan kerugian ada, tetapi
disamping itu juga terdapat kemungkinan untung. Risiko ini biasanya berkaitan
dengan risiko usaha atau bisnis.
Contoh: perjudian, pembelian saham, valuta asing, saving dalam
bentuk emas, perubahan tingkat suku bunga perbankan.
Risiko spekulatif (speculative risk) dapat
dikelompokan sebagai berikut:
a. Risiko pasar
Merupakan risiko yang timbul karena adanya
pergerakan variabel pasar yang bervariasi, seperti akibat suku bunga, nilai
tukar, dan komoditas.
Contoh: harga
saham mengalami penurunan sehingga menimbulkan kerugian.
b. Risiko kredit/investasis
Merupakan risiko yang terjadi karena counter
party (debitur) gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan.
Contoh:
timbulnya kredit macet, persentase piutang meningkat.
c. Risiko likuiditas
Merupakan risiko karena ketidakmampuan memenuhi
kebutuhan kas/ketidakmampuan dalam menempatkan kewajiban (liability).
Contoh:
kepemilikan kas menurun, sehingga tidak mampu membayar hutang secara tepat,
menyebabkan perusahaan harus menjual aset yang dimilikinya.
d. Risiko operasional
Merupakan risiko yang disebabkan pada kegiatan
operasional yang tidak berjalan dengan lancar.
Contoh: terjadi
kerusakan pada komputer karena berbagai hal termasuk terkena virus.
e. Risiko strategi
Risiko yang timbul akibat lemahnya pembentukan dan
penerapan strategi perusahaan, lemahnya pengambilan keputusan dalam dunia
bisnis atau kesenjangan reaksi dalam menghadapi perubahan. Risiko ini dikelola
pada level direksi dan memerlukan perencanaan strategi.
Sasaran dari pelaksanaan manajemen resiko
adalah untuk mengurangi resiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang
yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman
yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi, dan
politik. Di sisi lain, pelaksanaan
manajemen resiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya
entitas manajemen resiko (manusia, staff, organisasi).
Dalam
perkembangannya resiko-resiko yang dibahas dalam manajemen resiko dapat
diklasifikasi menjadi:
a.
Resiko
Operasional
b.
Resiko
Hazard
c.
Resiko
Finansial
d.
Resiko
Strategis
Hal ini menimbulkan ide untuk menerapkan
pelaksanaan manajemen resiko terintegrasi korporasi (enterprise risk
management). Manajemen resiko dimulai dari proses identifikasi resiko,
menganalisa resiko, monitoring dan evaluasi.
a.
Mengidentifikasi
resiko
Proses ini meliputi identifikasi resiko yang mungkin terjadi dalam
suatu aktivitas usaha. Identifikasi
resiko secara akurat dan kompleks sangatlah vital dalam manajemen resiko. Salah satu aspek penting dalam identifikasi
resiko adalah mendaftar resiko yang mungkin terjadi sebanyak mungkin. Teknik-teknik yang dapat digunakan dalam
identifikasi resiko antara lain:
1. Brainstorming
2. Survey
3. Wawancara
4. Informasi historis
5. Kelompok kerja
b.
Menganalisa
resiko
Setelah melakukan identifikasi resiko, maka tahap berikutnya adalah
pengukuran resiko dengan cara melihat seberapa besar potensi terjadinya
kerusakan (severity) dan probabilitas terjadinya resiko tersebut. Penentuan probabilitas terjadinya suatu event
sangatlah subjektif dan lebih berdasarkan nalar dan pengalaman. Beberapa resiko memang mudah untuk diukur,
namun sangatlah sulit untuk memastikan probabilitas suatu kejadian yang sangat
jarang terjadi. Sehingga, pada tahap ini
sangatlah penting untuk menentukan dugaan yang terbaik supaya nantinya kita
dapat memprioritaskan dengan baik dalam implementasi perencanaan manajemen resiko.
Kesulitan dalam pengukuran resiko adalah menentukan kemungkinan
terjadi suatu resiko karena informasi statistik tidak selalu tersedia untuk
beberapa resiko tertentu. Selain itu,
mengevaluasi dampak kerusakan (severity) sering kali cukup sulit untuk asset
immaterial.
c.
Monitoring
resiko dan evaluasi
Mengidentifikasi, menganalisa dan merencanakan suatu resiko
merupakan bagian penting dalam perencanaan suatu proyek. Namun, manajemen resiko tidaklah berhenti
sampai di sini saja. Praktek,
pengalaman, dan terjadinya kerugian akan membutuhkan suatu perubahan dalam
rencana dan keputusan mengenai penanganan suatu resiko. Sangatlah penting untuk selalu memonitor
proses dari awal mulai dari identifikasi resiko dan pengukuran resiko untuk
mengetahui keefektifan respon yang telah dipilih dan untuk mengidentifikasi
adanya resiko yang baru maupun berubah.
Sehingga, ketika suatu resiko terjadi maka respon yang dipilih akan
sesuai dan diimplementasikan secara efektif.
C. Konsep
Resiko
Resiko berhubungan dengan ketidakpastian ini
terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa
yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak
pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Istilah resiko memiliki beberapa
definisi. Resiko dikaitkan dengan
kemungkinan kejadian, atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan
sasaran organisasi. Menurut Vaughan
(1978) mengemukakan beberapa definisi resiko sebagai berikut:
1.
Risk is
the chance of loss (resiko adalah kans kerugian)
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan)
terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk
menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Dalam hal
chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga resiko tidak
ada.
2.
Risk is
the possibility of loss (resiko adalah kemungkinan kerugian).
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa
berada di antara nol dan satu. Namun,
definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.
3.
Risk is
uncertainty (resiko adalah ketidakpastian).
Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian
individu terhadap situasi resiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap
individu yang bersangkutan. Objective
uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi resiko berikut.
4.
Risk is
the dispersion of actual from expected results (resiko merupakan penyebaran hasil aktual dari hasil yang
diharapkan).
Ahli statistik mendefinisikan resiko sebagai derajat penyimpangan
sesuatu nilai di sekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata.
5.
Risk is
the probability of any outcome different from the one expected (resiko adalah
probabilitas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan)
Menurut definisi di atas, resiko bukan probabilitas dari suatu
kejadian tunggal, tetapi probabilitas dari beberapa outcome yang berbeda dari
yang diharapkan. Dari berbagai definisi di atas, resiko dihubungkan dengan
kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan, atau tidak
terduga. Dengan kata lain, kemungkinan
itu sudah menunjukkan adanya ketidakpastian.
D. Manfaat
Manajemen Risiko
Manfaat yang diperoleh dengan
menerapkan manajemen resiko antara lain Yaitu:
- Memudahkan
estimasi biaya.
- Memberikan
pendapat dan intuisi dalam pembuatan keputusan yang dihasilkan dalam cara
yang benar.
- Memungkinkan bagi para pembuat keputusan untuk
menghadapi resiko dan ketidakpastian dalam keadaan yang nyata.
- Memungkinkan bagi para pembuat keputusan untuk
memutuskan berapa banyak informasi yang dibutuhkan dalam menyelesaikan
masalah.
- Meningkatkan pendekatan sistematis dan logika
untuk membuat keputusan.
- Menyediakan pedoman untuk membantu perumusan
masalah.
- Memungkinkan analisa yang cermat dari
pilihan-pilihan alternatif.
Menurut Darmawi, (2005 p. 11)
Manfaat manajemen risiko yang diberikan terhadap perusahaan dapat dibagi dalam
5 (lima) kategori utama yaitu :
- Manajemen
risiko mungkin dapat mencegah perusahaan dari kegagalan.
- Manajemen risiko menunjang secara langsung
peningkatan laba.
- Manajemen risiko dapat memberikan laba secara
tidak langsung.
- Adanya ketenangan pikiran bagi manajer yang
disebabkan oleh adanya perlindungan terhadap risiko murni, merupakan harta
non material bagi perusahaan itu.
- Manajemen risiko melindungi perusahaan dari
risiko murni, dan karena kreditur pelanggan dan pemasok lebih menyukai
perusahaan yang dilindungi maka secara tidak langsung menolong
meningkatkan public image.
E. Konsep
Manajemen Risiko
Hazard à Peril à Losser
Hazard adalah keadaan bahaya yang dapat memperbesar
kemungkinan terjadinya peril (bencana).
Peril adalah suatu peristiwa/kejadian yang dapat
menimbulkan kerugian atau bermacam kerugian.
Losser adalah kerugian yang diderita akibat
kejadian yang tidak diharapkan tapi ternyata terjadi
Sasaran dari pelaksanaan
manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang
berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima
oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan
oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain
pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia,
khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).
Didalam manajemen risiko dikenal
beberapa konsep yang berhubungan dengan risiko itu sendiri diantaranya adalah:
- Risk
is the change of loss, risiko diartikan sebagai kemungkinan akan
terjadinya kerugian.
- Risk is the possibility of loss, risiko adalah
kemungkinan kerugian.
- Risk is Uncertainty, risiko adalah
ketidakpastian.
- Risk is the dispersion of actual from expected
result, risiko merupakan penye-baran hasil actual dari hasil yang
diharapkan.
- Risk is the probability of any outcome
different from the one expected, risiko adalah probabilitas atas sesuatu
outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan.
Dari beberapa definisi diatas,
maka risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian)
yang tak diinginkan atau tidak terduga. Dengan kata lain “kemungkinan” itu
sudah menunjukkan adanya ketidakpastian. Ketidakpastian itu merupakan kondisi
yang menyebabkan tumbuhnya risiko. Dan jika dikaji lebih lanjut “kondisi yang
tidak pasti” itu timbul karena berbagai sebab, antara lain; jarak waktu dimulai
perencanaan, keterbatasan informasi yang diperlukan, keterbatasan pengetahuan
pengambil keputusan dan sebagainya
Jadi dapat disimpulkan bahwa
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola
ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia
termasuk: penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan
mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.
Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak
lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung
sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional
terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti
bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum)
Konsep lain yang berkaitan dengan resiko adalah peril dan hazard. Peril merupakan suatu peristiwa yang dapat
menimbulkan terjadinya suatu kerugian. Sedangkan hazard merupakan keadaan dan
kondisi yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril.
Hazard terdiri dari beberapa tipe,
yaitu:
1. Physical
hazard merupakan suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik
dari objek yang dapat memperbesar terjadinya kerugian.
2. Moral hazard merupakan suatu kondisi
yang bersumber dari orang yang berkaitan dengan sikap mental, pandangan hidup
dan kebiasaan yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril.
3. Morale
hazard merupakan suatu kondisi dari orang yang merasa sudah memperoleh jaminan
dan menimbulkan kecerobohan sehingga memungkinkan timbulnya peril.
4. Legal hazard merupakan suatu kondisi
pengabaian atas suatu peraturan atau perundang-undangan yang bertujuan
melindungi masyarakat sehingga memperbesar terjadinya peril. Resiko
dapat terjadi pada pelayanan, kinerja, dan reputasi dari institusi yang
bersangkutan.
Resiko yang
terjadi dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain kejadian alam,
operasional, manusia, politik, teknologi, pegawai, keuangan, hukum, dan
manajemen dari organisasi.
Suatu resiko
yang terjadi dapat berasal dari resiko lainnya, dan dapat disebabkan oleh
berbagai faktor. Resiko rendahnya
kinerja suatu instansi berasal dari resiko rendahnya mutu pelayanan kepada
publik. Resiko terakhir disebabkan oleh
faktor-faktor sumber daya manusia yang dimiliki organisasi dan operasional
seperti keterbatasan fasilitas kantor.
Resiko yang terjadi akan berdampak pada tidak tercapainya misi dan
tujuan dari instansi tersebut, dan timbulnya ketidakpercayaan dari publik.
Resiko diyakini
tidak dapat dihindari. Berkenaan dengan
sektor publik yang menuntut transparansi dan peningkatan kinerja dengan dana
yang terbatas, resiko yang dihadapi instansi Pemerintah akan semakin bertambah
dan meningkat. Oleh karena itu,
pemahaman terhadap resiko menjadi keniscayaan untuk dapat menentukan prioritas
strategi dan program dalam pencapaian tujuan organisasi.
Kejadian
sesungguhnya terkadang menyimpang dari perkiraan. Artinya ada kemungkinan penyimpangan yang
menguntungkan maupun merugikan. Jika
kedua kemungkinan itu ada, maka dikatakan resiko itu bersifat spekulatif.
Sebaliknya, lawan dari risiko spekulatif adalah resiko murni, yaitu hanya ada
kemungkinan kerugian dan tidak mempunyai kemungkinan keuntungan. Manajer resiko tugas utamanya menangani
risiko murni dan tidak menangani risiko spekulatif, kecuali jika adanya resiko
spekulatif memaksanya untuk menghadapi resiko murni tersebut.
Menentukan
sumber resiko adalah penting karena mempengaruhi cara penanganannya. Sumber resiko dapat diklasifikasikan sebagai
resiko sosial, resiko fisik, dan resiko ekonomi.
Biaya-biaya
yang ditimbulkan karena menanggung resiko atau ketidakpastian dapat dibagi
sebagai berikut:
1.
Biaya-biaya
dari kerugian yang tidak diharapkan
2.
Biaya-biaya
dari ketidakpastian itu sendiri
F.
Mengidentifikasi
resiko
Pengidentifikasian
resiko merupakan proses analisa untuk menemukan secara sistematis dan
berkesinambungan atas resiko (kerugian yang potensial) yang dihadapi
perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan checklist untuk pendekatan yang
sistematis dalam menentukan kerugian potensial.
Salah satu alternatif sistem pengklasifikasian kerugian dalam suatu
checklist adalah; kerugian hak milik (property losses), kewajiban mengganti
kerugian orang lain (liability losses) dan kerugian personalia (personnel
losses). Checklist yang dibangun
sebelumnya untuk menemukan resiko dan menjelaskan jenis-jenis kerugian yang
dihadapi oleh suatu perusahaan.
Perusahaan yang
sifat operasinya kompleks, berdiversifikasi dan dinamis, maka diperlukan metode
yang lebih sistematis untuk mengeksplorasi semua segi. Metode yang dianjurkan
adalah sebagai berikut:
1.
Questioner
analisis resiko (risk analysis questionnaire)
2.
Metode
laporan Keuangan (financial statement method)
3.
Metode
peta aliran (flow-chart)
4.
Inspeksi
langsung pada objek
5.
Interaksi
yang terencana dengan bagian-bagian perusahaan
6.
Catatan
statistik dari kerugian masa lalu
7.
Analisis
lingkungan
Dengan mengamati
langsung jalannya operasi, bekerjanya mesin, peralatan, lingkungan kerja,
kebiasaan pegawai dan seterusnya, manajer resiko dapat mempelajari kemungkinan
tentang hazard. Oleh karena itu, keberhasilannya dalam mengidentifikasi resiko
tergantung pada kerja sama yang erat dengan bagian-bagian lain yang terkait
dalam perusahaan. Manajer resiko dapat menggunakan tenaga pihak luar untuk proses
mengidentifikasikan resiko, yaitu agen asuransi, broker, atau konsultan
manajemen resiko. Hal ini tentunya memiliki kelemahan, di mana mereka membatasi
proses hanya pada resiko yang diasuransikan saja. Dalam hal ini diperlukan strategi manajemen
untuk menentukan metode atau kombinasi metode yang cocok dengan situasi yang
dihadapi
G. Contoh Kasus Resiko Legal
DERIVATIF
Derivatif
adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang
nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi acuan pokok atau juga
disebut produk turunan (underlying product); daripada memperdagangkan
atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian
untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan
datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.
Dari teori yang
telah kami paparkan diatas maka kami mengambil contoh kasus resiko legal yaitu
:
1.
PANIN
BANK VS. PT MATAHARI PUSAKATAMA
Pada tanggal 23 September 1996,
PT. Matahari Pusakatama menerima fasilitas pinjaman jangka panjang (PJP) dari
Bank Panin sebesar Rp. 41,5 milyar dengan jangka waktu kredit 5 tahun disertai
jaminan Hak Tanggungan peringkat pertama atas tiga bidang tanah berikut gedung
Matahari Plaza senilai Rp. 41.499.999.911,. Mengingat pendapatan sewa yang
diperoleh dari Matahari Department Store adalah dalam mata uang US Dollar, PT.
Matahari Pusakatama melihat peluang untuk meminimalkan beban bunga pinjaman
rupiahnya melalui transaksi cross currency swap (swap). Tindakan tersebut lebih
dikenal dengan istilah hedging, yaitu suatu upaya untuk melindungi risiko yang
mungkin timbul di dalam suatu transaksi.
Cross currency swap adalah
kombinansi dari interest rate swap dan currency swap karena transaksi ini
berkenaan dengan suku bunga dan nilai tukar. Interest rate swap adalah suatu
perjanjian dimana suatu pihak (A) menyetujui dan mengikatkan dirinya untuk
melakukan pembayaran secara berkala kepada pihak lain (B), dimana pembayaran
ditentukan dengan merujuk pada suatu jumlah pokok tertentu yang disepakati para
pihak untuk keperluan kalkulasi tersebut saja (notional amount/calculation
amount) dan suku bunga tetap (fixed interest rate) atau mengambang (floating
interest rate) dan sebaliknya B menyetujui dan mengikatkan diri untuk melakukan
pembayaran secara berkala kepada pihak A, pembayaran mana ditentukan dengan
merujuk pada jumlah pokok kalkulasi (notional amount/calculation amount) yang
sama dan suku bunga mengambang (floating interest rate) atau tetap (fixed
interest rate).
Currency swap adalah suatu
perjanjian dimana suatu pihak (A) menyetujui dan mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran secara berkala kepada pihak lain (B), dimana pembayaran
ditentukan dengan merujuk pada suatu jumlah pokok tertentu yang disepakati para
pihak untuk keperluan kalkulasi tersebut saja (notional amount/calculation
amount) dalam mata uang tertentu dan suku bunga mengambang (floating interest
rate) atau tetap (fixed interest rate), dan sebaliknya B menyetujui dan
mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran secara berkala kepada A, dimana
pembayaran ditentukan dengan merujuk pada suatu jumlah pokok tertentu yang
disepakati para pihak untuk keperluan kalkulasi tersebut saja (notional amount
/calculation amount) dalam mata uang tertentu dan suku bunga mengambang
(floating interest rate) atau tetap (fixed interest rate).
Pada tanggal 30 September 1996,
PT. Matahari Pusakatama melakukan transaksi cross currency swap (tukar menukar
valuta) dengan Bank Panin, dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 17,9 juta dimana
pembayaran dilakukan setiap 3 bulan sebesar Rp. 1 milyar ditambah bunga dengan
pembayaran pokok pinjaman terakhir sebesar Rp. 22,5 milyar dan jatuh waktu
fasilitas tersebut pada tanggal 30 September 2001. Transaksi cross currency
swap ini merupakan salah satu bentuk dari transaksi derivatif, dimana transaksi
cross currency swap ini berfungsi sebagai perlindungan terhadap adanya gejolak
nilai tukar dan bunga antar dua mata uang yang berbeda.
Cross currency swap yang
dilakukan antara PT. Matahari Pusakatama dengan Bank Panin adalah sebagai
berikut:
PT. Matahari Pusakatama berkewajiban untuk
menyerahkan uang sejumlah total US$. 17,9 juta kepada Bank Panin yang dibayar
secara cicilan setiap 3 bulan sebesar US$ 431,406.38 ditambah bunga tetap
sebesar 10,65% p.a, dengan pembayaran cicilan terakhir sebesar US$.
9,706,643.66 - Bank Panin berkewajiban untuk menyerahkan uang sejumlah total Rp
41,5 miliyar kepada PT. Matahari Pusakatama yang dibayar secara cicilan setiap
3 bulan sebesar Rp. 1 Miliyar ditambah bunga tetap sebesar 19,75 % p.a. dengan
pembayaran cicilan terakhir sebesar 22,5 miliyar.
Sejak terjadinya krisis pada pertengahan 1997, PT.
Matahari Pusakatama mulai kesulitan untuk memenuhi kewajiban swapnya karena
pendapatan sewa dari Matahari Department Store tidak berdasarkan nilai tukar
pasar, namun hanya menggunakan nilai tukar sebesar Rp. 4.000, /US$. Di sisi
lain PT. Matahari Pusakatama memiliki kewajiban pembayaran dalam mata uang US
Dollar kepada Bank Panin. Hal ini mengakibatkan cash flow mismatch pada PT.
Matahari Pusakatama yang pada akhirnya mengakibatkan PT. Matahari Pusakatama
tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya pada Bank Panin, baik kewajiban atas PJP
maupun kewajiban atas cross currency swap.
H. Penyelesaian
Untuk menyelesaikan seluruh
pinjamannya kepada Bank Panin, PT. Matahari Pusakatama minta agar dilakukan
restrukturisasi seluruh kewajiban. Proses restrukturisasi telah mulai sejak
akhir tahun 2000, dimana PT. Matahari Pusakatama mengajukan unwind terhadap
transaksi swap. Perincian atas transaksi unwind yang dilakukan oleh PT.
Matahari Pusakatama dilakukan berdasarkan suratsurat konfirmasi transaksi
unwind yang telah disetujui oleh PT. Matahari Pusakatama. Dengan dilakukannya
transaksi unwind tersebut, maka kewajiban semula PT. Matahari Pusakatama untuk
melakukan pembayaran US Dollar berdasarkan transaksi swap telah berubah menjadi
kewajiban pembayaran dalam rupiah.
Pada akhir bulan Juni 2001 telah
dicapai kesepakatan restrukturisasi seluruh kewajiban PT. Matahari Pusakatama.
Kesepakatan ini dicapai dalam suatu pertemuan dengan PT. Matahari Pusakatama di
Bank Panin. Adapun garis besar kesepakatan restrukturisasi adalah sebagai
berikut:
1.
Selambatnya
pada tanggal 29 Juni 2002 Bank Panin telah menerima dana initial payment
sebesar 20% dari total kewajiban PT. Matahari Pusakatama pada posisi tanggal 29
Juni 2001;
2. Bank Panin akan memberikan diskon sebesar jumlah
initial payment yang dilakukan oleh PT. Matahari Pusakatama.
3. Denda atas tunggakan PJP akan dihapuskan, sementara
tunggakan bunga akan ditambahkan pada jumlah kewajiban setelah initial payment
dan diskon;
4.
Selanjutnya
atas sisa kewajiban akan direstrukturisasi.
Bahwa karena PT. Matahari
Pusakatama tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya maka Bank Panin
mengajukan permohonan eksekusi Hak Tanggungan. Atas permohonan PT. Matahari
Pusakatama mengajukan bantahan. Menurut keterangan saksi ahli Hariyadi Ramelan,
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan cross currency swap adalah bentuk
transaksi derivatif yang dibuat untuk menjadi sarana memprediksi nilai tukar
rupiah atau tingkat suku bunga dari perubahan-perubahan yang mungkin akan
terjadi pada nilai tukar antar mata uang atau tingkat suku bunga.
Bahwa Para pihak yang terlibat
dalam permasalahan ini terikat secara hukum untuk memenuhi prestasinya baik itu
prestasi yang tercemin dari perjanjian kredit dan perjanjian jaminan,
perjanjian cross currency swap maupun perubahan dan penegasan kembali terhadap
perjanjian kredit dan perjanjian jaminan yang memuat dua jenis fasilitas yaitu
fasilitas pinjaman uang dan fasilitas tukar menukar valuta (cross currency
swap), dimana dalam perjanjian-perjanjian
tersebut telah ditentukan secara pasti mengenai:
a.
jangka
waktu pembayaran
b. jangka waktu pembayaran tukar menukar valuta
c. bunga
d. denda keterlambatan
Bahwa selanjutnya mengenai
perjanjian cross currency swap yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak,
didalamnya telah membuktikan adanya jadwal pembayaran yang harus dilakukan oleh
PT. Matahari Pusakatama, mengingat di dalam perjanjian tersebut dimuat klausula
mengenai pembayaran oleh PT. Matahari Pusakatama kepada Bank Panin yang
dilakukan dalam US Dollar dan dari Bank Panin kepada PT. Matahari Pusakatama
dalam bentuk rupiah.
Bahwa transaksi derivatif yang
berupa cross currency swap dalam perkara ini merupakan perjanjian yang dibuat
berdasarkan hukum Indonesia Asas kebebasan berkontrak menurut hukum perjanjian
Indonesia meliputi ruang lingkup sebagai berikut:
1.
Kebebasan
untuk membuat atau tidak membuat perjanjian.
2. Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin
membuat perjanjian.
3. Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa dari
perjanjian yang akan dibuatnya.
4. Kebeban untuk menentukan obyek perjanjian.
5. Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu
perjanjian.
6. Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan
undang-undang yang bersifat opsional (aanvullend, optional).
Berdasarkan ketentuan Pasal 1338
ayat (1) KUH Perdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya, oleh karena itu para pihak
sudah selayaknya PT. Matahari Pusakatama dan Bank Panin selaku pihak-pihak di dalam PJP dan cross currency swap terikat
dengan klausula yang ada di dalam perjanjian tersebut.
Di dalam Pasal 3 UU No. 4 Tahun
1996 disebutkan mengenai 3 jenis hutang yang dapat dijamin pelunasannya dengan
hak tanggungan berdasarkan 2 jenis perjanjian yaitu perjanjian utang piutang
dan perjanjian lain, dimana hutanghutang tersebut adalah: 1. Hutang yang telah
ada; 2. Hutang yang baru akan ada, tetapi telah diperjanjikan sebelumnya dengan
jumlah tertentu; 3. Hutang yang baru akan ada tetapi telah diperjanjikan
sebelumnya dengan jumlah yang pada saat permohonan eksekusi hak tanggungan
diajukan ditentukan berdasarkan perjanjian hutang piutang atau perjanjian lain
yang menimbulkan hubungan hutang piutang yang bersangkutan Berdasarkan
ketentuan pasal tersebut di atas terbuktilah bahwa hutang dari cross currency
swap juga dapat diikat dengan jaminan pembebanan Hak Tanggungan. Maka dari itu,
PT. Matahari Pusakatama memang telah melakukan suatu tindakan wanprestasi
dengan tidak melaksanakan kewajiban yang telah diatur di dalam perjanjian yang
telah mereka sepakati bersama, sehingga Bank Panin memiliki hak untuk
mengajukan eksekusi atas apa yang menjadi hak tanggungannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa
manajemen resiko adalah suatu proses mengidentifikasi, mengukur resiko, serta
membentuk strategi untuk mengelolanya melalui sumber daya yang tersedia.
Manajemen resiko adalah bagian penting dari strategi
manajemen semua wirausaha. Proses di mana suatu organisasi yang sesuai
metodenya dapat menunjukkan resiko yang terjadi pada suatu aktivitas menuju
keberhasilan di dalam masing-masing aktivitas dari semua aktivitas. Fokus dari manajemen resiko yang baik adalah
identifikasi dan cara mengatasi resiko
DAFTAR PUSTAKA
http://memebali.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-kecurangan-derivatif.html
Halo, nama saya Mia Mulyadi. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa lender online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
BalasHapusAnda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Sands Casino
BalasHapusPlay in our casino or browse Vegas style slot machines from renowned suppliers including Pragmatic Play, Bally Slots, 샌즈 카지노 주소 Play'n GO, and more. Rating: 5 · 1 vote